TINGKAT KEBATALAN “BATAL DEMI HUKUM” NYA SURAT PUTUSAN PEMIDANAAN DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA KETENTUAN PASAL 197 KUHAP

Authors

  • Priandhika Abadi Noer Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v8i2.121

Abstract

Pasal 197 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h dan ayat (2) KUHAP tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi bagi Pemohon, apakah dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h, Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut langsung atau secara otomatis mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014, yang dalam konteks perkara ini pada pokoknya menyatakan: “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum;†? apa makna “putusan batal demi hukum†dalam ayat tersebut ?.

 

Kata Kunci : Batal Demi Hukum, Putusan Pengadilan, Pasal 197 KUHAP

Downloads

Download data is not yet available.

References

V. REFERENSI

Hamzah Hadi, Hukum Acara Pidana Indonesia,.Ed 2, Sinar Grafika Jakarta, 2006

----- . Asas Asas Hukum pidana, Cet. 4, Reinaka Cipta,Jakarta, 2010

Kaharudin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Informasi Publik, Cet.1, Mahkota Kata Yogyakarta, Yogyakarta, 2011

Harahap, Yahya. pembahasan dan permasalahan penerapan KUHAP pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali .Cet. Ke 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

-------. Ruang lingkup permasalahan eksekusi di bidang perdata, Cet.Ke 7,Edisi. Kedua sinar Grafika Jakarta, 2005.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. Ke 10, Edisi. Pertama., PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011

Suswondo, Himpunan Karya Tentang Hukum Pidana, Cet. Ke 1 Liberty,Yogyakarta, 1982

Makarao, Mohammad Taufik. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Cet. Ke 1, Ghalia Indonesia. Jakarta.2004

Marpaung, Leden. Proses Penangan Perkara Pidana, Cet. Ke 1, Edisi. Kedua,. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Mertokusumo, Prof. Dr. Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta, 1993.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2007.

Prodjodikoro. Wirjono. Hukum acara pidana Indonesia. Cet. Ke 1, Sumur Bandung, Bandung, 1983.

prodjohamidjojo Martiman. system pembuktian dan alat bukti, ghalia Indonesia, Jakarta, 1983

Raharjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. Ke 1, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Sholehuddin. System sanksi dalam hukum pidana.,Ed.1, Cet. Ke 2,. PT Raja Gravindo persada, Jakarta, 2004

Suswondo, Himpunan Karya Tentang Hukum Pidana, cet. Ke 1, Liberty Yogyakarta, 1982.

Sutarto Suryono, Hukum Acara Pidana Jilid II, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2008

Theo Lamintang P.A.F. Lamintang dan,Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Cet. 2.: sinar Grafika, Jakarta 2010

Tjtrosoedibyo R dan Subekti, Kamus Hukum, Pradnya paramita, Jakarta 1983

PlumX Metrics

Published

2020-10-05

How to Cite

Noer, P. A. (2020). TINGKAT KEBATALAN “BATAL DEMI HUKUM” NYA SURAT PUTUSAN PEMIDANAAN DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA KETENTUAN PASAL 197 KUHAP. Jurnal Independent, 8(2), 329–339. https://doi.org/10.30736/ji.v8i2.121