TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v8i2.118Abstract
Terhadap perbuatan hoaks dan ujaran kebencian tidak hanya diatur oleh hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia) saja, namun juga diatur oleh perjanjian/konvensi internasional. Sedangkan unsur dari perbuatan hoax dan ujaran kebencian termasuk dalam kategori sifat melawan hukum yang mana dalam hukum pidana juga dibenarkan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku terhadap perbuatan hoax dan ujaran kebencian. Dari penjelasan di atas, Brigjen Rikwanto menuturkan adanya beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat perbuatan hoax maupun ujaran kebencian serta menjelaskan harus adanya korban atau pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya dari perbuatan hoax atau ujaran kebencian berdasarkan penilaian subyektifnya.
Â
Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Berita Bohong, Hukum Pidana
Downloads
References
V. REFERENSI
A. BUKU
Andi Sofyan & Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pidana, Cetakan Kesatu, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016.
Mokhammad Najih & Soimin, Pengantar Hukum Indonesia (Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia), Edisi Revisi, Cetakan Kelima, Setara Press, Malang, 2016.
Tongat, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Cetakan Ketiga, Malang.
Zulfi Diane Zaini, Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Hukum, Pranata Hukum, Volume 6 Nomor 2 Juli 2011, hlm 129.
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
B. Internet
Abi Jam’an Kurnia, Jerat Hukum Penyebar Ujaran Kebencian di YouTube, Klinik:
Telekomunikasi & Teknologi,
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt584a704d611dc/jerat-hukum-penyebar-ujaran-kebencian-di-youtube, diakses 08 Januari 2020.
Agung Sasongko, Sukabumi Gencarkan Aksi Pencegahan Ujaran Kebencian, https://www.republika.co.id/berita/daerah/jawabarat/19/12/16/q2m2up313-sukabumi-gencarkan-aksi-pencegahan-ujaran-kebencian, diakses 17 Desember 2019.
Anna Puji Lestari, Ujaran Kebencian dan Gangguan Komunikasi, Copyright Antara, Jakarta, 2019,
https://www.antaranews.com/berita/809833/ujaran-kebencian-dan-gangguan-komunikasi, diakses 08 Januari 2020.
ANT/YOZ, Pikir Ulang Bila Mau Sebarkan Berita Bohong, Ini Peringatan dari Polisi, Berita Utama
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5831c22d07ea8/pikir-ulang-bila-mau-sebarkan-berita-bohong--ini-peringatan-dari-polisi?utm_source=dlvr.it/, diakses 08 Januari 2020.
Data Pengguna Telepon, Internet, Media Sosial Indonesia Menurut Wearesosial (2019),
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/02/08/berapa-pengguna-media-sosial-indonesia, diakses 17 Desember 2019.
Diandra, Penebar Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal, Kategori Sorotan Media, https://kominfo.go.id/content/detail/8863/penebar-hoax-bisa-dijerat-segudang-pasal/0/sorotan_media, diakses 08 Januari 2020.
Kristian Erdianto, BPIP : Masih Ada ASN yang Kebiasaan Menyebarkan Ujaran Kebencian,
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/20244241/bpip-masih-ada-asn-yang-kebiasaan-menyebarkan-ujaran-kebencian?page=all, diakses 18 Desember 2019.