Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.115Abstract
Terdapat aturan lain bagi perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, dia menjelaskan bagi perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran berupa penyeberan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, pengancaman perusahaan fintech terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. PPerusahaan fintech “nakal†tersebut juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP karena terlibat dalam tindakan pidana. Apabila, tindak pidana tersebut sampai berbentuk kekerasan fisik, pengambilan barang maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Â
 Kata Kunci ; Perbankan, Finetech, Aspek Hukum
Downloads
References
V. REFERENSI
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, cet. II, (Sinar Grafika, Jakarta 2012)
Kiko Sarwin,Dkk, Eds. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:Perlindungan Konsumen Pada Fintech (Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Jakarta 2017)
Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. (Bannyumedia Publishing, Malang 2006)
Nofie Iman, Financial Technology dan Lembaga Keuangan Keuangan (Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, Yogyakarta 2016)
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2013
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen