Urgensi Hukum Telematika Dalam Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.112Abstract
Pererlindungan data pribadi perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi, bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam kajian hokum telematika data pribadi dalam pemanfaaatan teknologi diatu dalam ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi dalam kaitannya pemanfaatan teknologi informasi.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Maryani, Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, http://www.kombinasi.net/perlindungandata-pribadi-di-indonesia/
Shinta Dewi, CyberLaw: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011,
Shinta Dewi, Op.cit, hlm. 93.
Rofiq Hidayat, Perlindungan Data Pribadi, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5aa2522899af7/yuk-simak--perlindungan-datapribadi-yang-tersebar-di-beberapa-uu, d
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2003, hlm. 117.
Mariam Darus Badrulzaman, Dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Adhitya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 107
Siaran PERS NO. 85/HM/KOMINFO/04/2018, Jamin Perlindungan Data Pribadi, Jakarta, 9 April 2018.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan Pokok Kearsipan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.