PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.111Abstract
Dispensasi kawin merupakan sebuah tahapan dalam perkawinan yang mana calon mempelai laki-laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pengumpulan data dengan wawancara serta membahas 2 (dua) rumusan masalah dengan kesimpulan: bahwa syarat permohonan dispensasi kawin yaitu Surat Permohonan, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua/Wali, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran Anak, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran Anak calon suami/istri, Foto kopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah Anak, Fotokopi surat penolakan dari Kantor Urusan Agama setempat (N9), Fotokopi Surat Keterangan dari Dokter bagi Pemohon Perempuan, Fotokopi surat rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bojonegoro. Serta pertimbangan hakim bahwa meskipun anak kandung para Pemohon dari segi usianya belum cukup umur, namun dilihat secara fisik dan cara berfikirnya ternyata cukup pantas melakukan pernikahan bahkan dilihat dari segi hubungan dengan calon isterinya yang sudah demikian erat dan dapat menghawatirkan akan melakukan perbuatan dosa (zina) yang berkepanjangan, maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akan lebih maslahah bagi keluarganya serta untuk kepentingan hukum anak yang berada di dalam kandungan calon mempelai perempuan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Dispensasi Kawin 2Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku-Buku
- Amir Syarifuddin, 2004. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Predana Media Group: Jakarta
- Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar Cet ke-IV: Yogyakarta
- Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group: Jakarta
b. Wawancara
- Wawancara dengan Bapak Drs. M. Nur Wachid selaku Panitera Muda Bidang Hukum Pengadilan Agama Bojonegoro pada tanggal 28 Oktober 2019
- Wawancara dengan Bapak Drs. Syamsul Azis, MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama
Bojonegoro pada tanggal 22 November 2019
c. Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
c. Jurnal Hukum
- Tengku Erwinsyahbana, 2012. Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No. 2
d. Website
- Cahya Anima Putra, Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan, http://digilib.unila.ac.id
- Zulfan Law, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Batal Demi Hukum, https://zulfanlaw.wordpress.com/2008/07/10/dasar-pertimbangan-hakim-dalam-menjatuhkan-putusan-bebas-demi-hukum