PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP

Authors

  • Prasetyo Margono

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.47

Abstract

Hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, di mulai dari sejak kita dalam kandungan sampai kita mati semuanya sudah diatur oleh hukum. Proses Pidana yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang penangkapan yang eror in persona (kesalahan mengenai orangnya) dalam hal ini tidak lepas dari tahapan-tahapan penangkapan, pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan. Dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-Undang ini.

Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah prosedur penangkapan dalam tindak pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap menurut KUHAP. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah Yuridis Normatif. Penelitian hukum ini difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum tentang kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undang (statute approach) pendekatan tersebut melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang yang berhubungan dengan pokok permasalahan.

Keywords : Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2016-06-01

How to Cite

Margono, P. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP. Jurnal Independent, 4(1), 36–47. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.47