TINDAKAN PENGANIAYAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN

Authors

  • Prasetyo Margono

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.56

Abstract

Tindakan main hakim sendiri adalah cara yang digunakan oleh sebagian masyarakat dalam menghajar para pelaku kejahatan, terkadang tindak pidana penganiayaan ini menyebabkan korban jiwa. Ada terdapat beberapa konsep hukum yang dijelaskan dalam membedakan aksi penganiayaan, kekerasan dan pembelaan. Hal ini merupakan tujuan untuk menganalisis penyebab main hakim sendiri (Eigenrechting) dengan metode normatif dan KUHP sebagai pendekatan masalah yang digunakan. Bahan hukum diambil dari pendapat dan teori literatur hukum sebagai bahan sekunder, dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum untuk studi kajian hukum. Analisis bahan hukum dari penelitian pustaka atau pendapat para ahli, serta di klasifikasi dalam penyusunan sistematis. Dalam konsep pidana penganiayaan terdapat pasal dalam KUHP yang telah mengatur dan menetapkan hukum pidananya. Pasal yang dijelaskan mulai dari pasal 351 sampai pasal 358 yang tercantum dalam bab-10 buku ke-2 tentang kejahatan. Pasal 170 lebih membahas tentang kekerasan dan 406 tentang perusakan yang dilakukan oleh suatu kelompok, kerumunan atau massa. Kejahatan itu bukanlah suatu kejahatan apabila tidak ada hukum yang mengaturnya. Pembelaan, itulah yang akan terjadi bila sebagian orang telah direbut haknya, dalam upaya pembelaan (noodweer) memang mengandung usur perlawanan dan melanggar hukum, namun dapat terbebas dari itu semua karena ada alasan dalam usaha pembelaan itu, yang nantinya dibuktikan dalam proses persidangan. Hakim mungkin masih dapat mempertimbangkan perbuatan pembelaan (noodweer) yang melampaui batas (noodweer exces) hal ini diatur dalam pasal 49 KUHP. Kondisi memaksa juga dapat membuat sesorang terlepas dari jerat hukum asalkan unsurnya terpenuhi. Dalam kondisi memaksa (overmacht) seseorang mengalami tekanan dari luar untuk melakukan tindak pidana yang sebenarnya tidak diinginkannnya. Hal yang di luar kendalinya tentu tidak dapat dipidanakan, karena alasan overmacht tersebut yang dijelaskan dalam pasal 48 KUHP. Tindakan penganiayaan dalam KUHP diartikan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai atau menyakiti anggota tubuh orang lain. Ada pepatah mengatakan mata dibalas mata, gigi dibalas gigi. Lex Talionis adalah suatu asas bahwa orang yang telah melukai orang lain harus diganjar dengan luka yang sama, atau menurut interpretasi lain korban atau tersangka harus menerima ganti rugi yang setimpal. Terakhir sebagaimana orang bijak berkata “sebaik-baiknya hukum yang dibuat dan diberlakukan, namun jika penegak hukumnya korup, maka sama saja dengan hancurnya hukum itu sendiri.

Keywords : Penganiayaan, Pelaku kejahatan

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2016-09-01

How to Cite

Margono, P. (2016). TINDAKAN PENGANIAYAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN. Jurnal Independent, 4(2), 1–7. https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.56