Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5Abstract
Dalam perjanjian jaminan fidusia perlindungan hukum bagi kreditur masih dianggap lemah, padahal kreditur juga mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan penjaminan pada khususnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadapkreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridisnormatif. Untuk memastikan adanya perlindungan hokum bagi kreditur pada perjanjian jaminan fidusia perlu di pahami tentang jaminan fidusia, benda jaminan fidusia dan latar belakang timbulnya perjanjian jaminan fidusia. Upaya perlindungan hukum kreditur pada perjanjian jaminan fidusia harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 6 dan pasal 11 UUJF. Akan tetapi perlindungan tersebut masih dianggap lemah karena tidak diimbangi dengan ketegasan dalam eksekusi jaminan fidusia. Pada akhirnya untuk mempertegas perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia, perlu diimbangi dengan pembentukan lembaga eksekusi jaminan dan sosialisasi tentang pelaksanaan fidusia.
Keywords : Perlindungan hukum, kreditur, jaminan fidusia
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2013-06-01
How to Cite
Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44–55. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5
Issue
Section
Artikel