TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PENJUALAN BARANG YANG BELUM LUNAS YANG TELAH DIJAMINKAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.54Abstract
Salah satu persoalan yang muncul di dunia bisnis permasalahanya ialah barang yang dijual belikan adalah barang kredit yang masih belum lunas yang telah dijual,dialihkan atau digelapkan. Penggelapan kendaraan bermotor sebagai Jaminan Fidusia merupakanpelanggaran dari sistem penjualan kendaraanbermotor melalui cara kredit yangdibiayai oleh perusahaan pembiayaan. Kendaraan bermotor sebagai JaminanFidusia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia,yang mengatur mengenai kepentingan hukum baik kreditur maupun debitur dalamperjanjian jual beli kendaraan bermotor yang berisi ketentuan-ketentuan dalamproses perjanjian kredit. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa tanggung jawab dan resikosehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia diancam denganPasal 36 Undang-undang Fidusia. Selain Pasal 36 Undang-undang Jaminan Fidusia Jika pelaku memenuhi unsur-unsur penggelapan dalam KUHP diancan denganPasal 372 KUHP. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Pelaku penggelapan diancam dengan pasal 372 KUHP dan Pasal 36 Undang-undang tentang Jaminan Fidusia.Saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah sebagai berikut: Diharapkan dengan ini angka kerugian pada lessor akibat penggelapan mobil berkurang dengan pengetahuan lessor akan Jaminan Fidusia. Pihak lessor di harapkan untuk mendaftarkan barang pada jaminan fidusia agar mendapatkan kepastian hukum pada saat terjadi pelanggaran perjanjian jual beli kendaraan motor kredit dan dapat menindak pidana penggelapan kendaraan motor yang dilakukan oleh konsumen, dengan bukti materiil akta jaminan fidusia.Keywords : Tinjauan yuridis,barang belum lunas, Fidusia
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2016-09-01
How to Cite
Winarno, J. (2016). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PENJUALAN BARANG YANG BELUM LUNAS YANG TELAH DIJAMINKAN FIDUSIA. Jurnal Independent, 4(2), 27–33. https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.54
Issue
Section
Artikel