PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 04 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Jatmiko Winarno

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.46

Abstract

Dalam Undang - Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Salah satunya adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur tentang perjanjian antara pihak piutang dan berhutang, sebagaimana telah diketahui, kredit macet merupakan persoalan serius yang dihadapi industri perbankan di Indonesia untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang – Undang Hak Tanggungan. Permasalahan yang akan diteliti adalah “Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang - Undang Nomor 04 Tahun 1996 tentang  Hak Tanggunganâ€, serta hambatan - hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian kredit macet beserta cara mengatasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Penelitian yuridis normatif (hukum normative). Setiap bank hendaknya menilai secara mendalam kelima faktor prinsip dasar sebelum memberikan keputusan kredit pada calon kreditur, sehingga dapat diperoleh keyakinan dari itikad baik nasabah dan kesanggupan untuk melunasi hutangnya. Dari penelitian yang dilakukan ini diperoleh hasil mengenai tata cara menyelesaikan kredit macet yang dijamin dengan sertifikat atas tanah sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.

Keywords : Hak Tanggungan, Kredit Macet

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2016-06-01

How to Cite

Winarno, J. (2016). PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 04 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN. Jurnal Independent, 4(1), 28–35. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.46

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>