UPAYA HUKUM DALAM PERKARA KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.41Abstract
Pailit sebagaimna tercermin dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor .37 tahun 2004 adalah suatu keadaan dimana debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dinyatkan pailit dengan putusan pengadilan. Dalam putusan pengadilan tentunya ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan terutama pada pihak yang kalah sehingga ada peluang upaya hukum.
Dalam Undang-undang Kepailitan terdapat dua kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak puas terhadap putusan pernyataan pailit, yaitu upaya kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (pasal 11 ayat (1), pasal 14, pasa 295 ayat (1) UU No.37/2004)l
Keywords : Pailit