UPAYA HUKUM DALAM PERKARA KEPAILITAN

Authors

  • Munif Rochmawanto

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.41

Abstract

Pailit  sebagaimna  tercermin  dalam  pasal  2  ayat  (1)  Undang  Undang  Nomor  .37  tahun 2004 adalah suatu  keadaan dimana debitor tidak membayar lunas  sedikitnya  satu  utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dinyatkan pailit dengan putusan pengadilan. Dalam  putusan  pengadilan  tentunya  ada  pihak-pihak  yang  merasa  tidak  puas  dengan putusan pengadilan terutama pada pihak yang kalah sehingga ada peluang upaya hukum.


Dalam  Undang-undang  Kepailitan  terdapat  dua  kemungkinan  upaya  hukum  yang  dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak puas terhadap putusan pernyataan pailit, yaitu upaya kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (pasal 11 ayat (1), pasal 14, pasa 295 ayat (1) UU No.37/2004)l

Keywords : Pailit

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2015-09-01

How to Cite

Rochmawanto, M. (2015). UPAYA HUKUM DALAM PERKARA KEPAILITAN. Jurnal Independent, 3(2), 25–35. https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.41