KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.30Abstract
Pendayagunaan UU No. 20 Tahun 2001Â termasuk sebagai kebijakan kriminal, yang menurut Sudarto, sebagai usaha yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kajahatan. Di dalamnya mencakup kebijakan hukum pidana yang disebut juga sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana, yang dalam arti paling luas merupakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Kebijakan kriminal secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 :a. kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy);
b. kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana (nonpenal policy).
Kedua sarana (penal dan nonpenal) tersebut di atas merupakan suatu pasangan yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan, bahkan dapat dikatakan keduanya saling melengkapi dalam usaha penanggulangan kejahatan di masyarakat. Pendayagunaan sanksi hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan, lebih konkretnya mengoperasikan UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, memperhatikan beberapa langkah strategis yang dimulai dari substansi hukum, struktur hukumnya dan pemberdayaan masyarakat atau disebut budaya hukum dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi yang kian marak di negeri ini
Keywords : kebijakan, kriminal, pidana, korupsi
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2014-09-01
How to Cite
Ningtias, A. D. (2014). KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Independent, 2(2), 75–81. https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.30
Issue
Section
Artikel