DISHARMONI ANTARA UU NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN UU TAHUN 23 TAHUN 2014 TERKAIT KEWENANGAN DI BIDANG PERTAMBANAGN MINERAL DAN BATU BARA OLEH PEMERINTAH PUSAT
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v8i2.120Abstract
Konsep hak menguasai negara/hak penguasaan negara yang menempatkan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam yang ada di wilayah negara Indonesia, apabila terdapat kekayaan tambang mineral dan batubara di suatu daerah, tidak serta merta menjadikan daerah tersebut menjadi satu-satunya daerah yang makmur dikarenakan hasil sumber daya tambang yang melimpah. Tetap ada kewajiban pembagian dana perimbangan dengan tujuan dapat didistribusikan manfaatnya secara merata ke wilayah lain di Indonesia. Dana perimbangan tersebut, selain bertujuan untuk membantu daerah dalam hal pendanaan untuk melaksanakan kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta tujuan lainnya adalah untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah.
Â
Kata Kunci :Pertambanagn Mineral Dan Batu Bara, Kewenangan Pengelolaan, Hak Menguasai Negara
Downloads
References
V. REFERENSI
Erwiningsih, Winahyu. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media.
Eka Lestari, Sulistyani. (2017). Kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota Dalam Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah. Surabaya: MKPD DIH Program Pasca Sarjana UNTAG.
Fakih, Mansour. (2003). Landreform Di Desa. Cetakan I. Maret. Yogyakarta
M. Hadjon, Philipus dkk. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Manan, Bagir. (2011). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta,
Peter, Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Winahyu, Erwiningsih. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media.