URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT DAERAH DARI JERATAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.110Abstract
Gencarnya upaya pemberantasan korupsi, terutama di daerah, terkadang dapat mengakibatkan pejabat publik enggan melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik dengan dalih khawatir akan terjerat dalam tuduhan tindak pidana. Padahal di sisi lain, dalam penegakan hukum pidana di Indonesia terdapat asas subsideritas. Dengan penerapan asas ini perlindungan hukum kepada setiap pejabat publik di daerah sebenarnya sudah diberikan dengan adanya asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana, termasuk pidana korupsi, yaitu dengan menjadikan penegakan hukum pidana sebagai alternative pemulihan terakhir setelah penyelesaian bidang hukum perdata maupun hukum administrasi sudah tidak mampu memberikan penyelesaian. Jika prinsip ini dipegang teguh oleh aparat penegak hukum yang berwenang, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK, maka Kepala Daerah akan dengan tenang menunaikan pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Kata Kunci; Perlindungan hukum, korupsi, pemerintah daerah, Â pelayanan public
Â
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adji, Indriyanto Seno, 2009, Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta; Diadit Media;
--------------, 2009, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Jakarta; Diadit Media, cet. Ketiga;
Asshiddiqie, Jimly, 2015, Paradigma Baru Pembangunan Daerah, Makalah disampaikan dalam kegiatan Ceramah dalam forum yang diselenggarakan oleh Pemda Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, 23 Maret, 2015;
Bemmelen, J.M., 1987, Hukum Pidana 1, Jakarta; Bina Cipta,Cetakan Kedua;
Cheema, G. Shabbir dan Dennis A. Rondinelli, 2007, From Government Decentralization to Decentralized Governance, Washington, DC; The Brookings Institution:
Effendy, Marwan, 2010, Apakah Suatu Kebijakan Dapat Di Kriminalisasi? (Dari Perspektif Hukum Pidana/Korupsi), Makalah disampaikan dalam Seminar, dengan tema "Pertanggungjawaban Kebijakan Ditinjau Dari Hukumâ€. yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA). di Hotel Bumi Karsa Bidakara – Jakarta, Selasa 11 Mei 2010;
Hadjon, Phillipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu;
Mertokusumo, Sudikno, 2008, Mengenal Hukum; Suatu Pengantar, Yogyakarta; Liberty, cetakan keempat;
Mertokusumo, Sudikno, 2009. Penemuan Hukum, Bandung; Citra Aditya Bakti;
Raharjo, Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Bandung; Citra Aditya Bakti;
Tim Penyusun, 2006, Desentralisasi 2006; Membedah Reformasi Desentralisasi di Indonesia, Ringkasan Laporan, Jakarta; USAID Democratic Reform Support Program (DRSP) Untuk Donor Working Group on Decentralization;
.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah