ASAS PERLINDUANGAN ANAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 43 TH 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Ayu Dian Ningtias Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.81

Abstract

Berlakunya PP  Nomor 43 Tahun 2017  dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kejahatan terhadap anak tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang dan kualitas hidup anak. Namun menimbulkan kerugian materil maupun imateriil bagi pihak keluarga. Oleh karena itu, sangatlah tepat, bila pengertian restitusi diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada  pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugianmateril dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya. Penelitian ini menganalisis tentang bentuk perlindungan pada PP  Nomor 43 Tahun 2017 apakah sesuai dengan asas perlindungan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ayu Dian Ningtias, Universitas Islam Lamongan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan

References

Dikdik M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan- Antara Norma dan Realita,PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta,2007.

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2005.

Wagita Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

https://www.pontianakpost.co.id/restitusi-bagi-anak-yang-menjadi-korban-kejahatan.

PlumX Metrics

Published

2019-04-27

How to Cite

Ningtias, A. D. (2019). ASAS PERLINDUANGAN ANAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 43 TH 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA. Jurnal Independent, 6(2), 120–124. https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.81

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>