KAJIAN NORMATIF TENTANG AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata)

Authors

  • Jatmiko Winarno

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.62

Abstract

Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.Akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Sebagai contoh dari suatu perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil ialah : pasal 1313 BW tentang perjanjian, pasal 1320 BW tentang sahnya suatu perjanjian dan pasal 1451 BW tentang pembatalan perjanjian.Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah Notaris.Dalam penelitian ini penulis akan lebih terfokus pada Perjanjian Jual Beli, lebih khususnya Perjanjian Jual Beli Tanah. Perjanjian Jual Beli Tanah, seperti halnya pemindahan / peralihan hak lainnya atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT (ps.19 PP 10 tahun 1961).Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis mengutamakan sebuah permasalahan yaitu bagaimana pengaturan perjanjian pengikatan jual beli tanah menurut B.W. Dalam penelitian yang dilakukan penulis mempuyai beberapa tujuan, yakni: proses pengaturan perjanjian pengikatan jual beli tanah menurut B.W. Dalam penelitian yang dilakukan penulis mempuyai beberapa tujuan, yakni: Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Menurut B.W. menurut B.W. dibahas meliputi, pengertian perjanjian, syarat perjanjian, macam-macam perjanjian, akta pengikatan jual beli tanah dan akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah.Jika dalam suatu perjanjian tersebut para pihak sepakat untuk melakukan wanprestasi / melakukan pembatalan perjanjian, maka akan membawa akibat, bahwa para pihak dipulihkan ke dalam keadaan seperti sebelum perjanjian ditutup. Konsekuensinya adalah, bahwa prestasi yang telah diserahkan,timbal balik harus dikembalikan. perjanjian dapat dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam hal demikian sebenarnya para pihak menutup suatu perjanjian baru, yang isinya membatalkan perjanjian yang lama, artinya perikatan yang ada yang lahir dari perjanjian yang dibuat sebelumnya dihapus dengan perjanjian yang baru.

Keywords : Kajian Normatif, Akibat hukum,Pengikatan jual beli tanah, KUHPerdata

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2017-06-01

How to Cite

Winarno, J. (2017). KAJIAN NORMATIF TENTANG AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata). Jurnal Independent, 5(1), 60–70. https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.62