PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA

Authors

  • Suisno Suisno

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.50

Abstract

Penyelesaian suatu tindak pidana sebagai perkara pidana merupakan rangkaian proses, akan tetapi selesai tidaknya suatu kasus pidana, sangat bergantung pada hasil Pemeriksaan Hakim di persidangan Pengadilan Negeri, Dalam acara pidana, sesuai dengan ketentuan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disingkat dengan KUHAP).Sebagaimana bunyi pasal 184 KUHP diatas, ada lima(5) alat  bukti  yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan perkara Pidana, akan tetapi peranan alat bukti dari alat- alat bukti tersebut hanya deperuntukan dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian kuat, utamanya dialami usaha untuk membuktikan perbuatan materiil pelaku tindak pidana, apabila saksi meninggal dunia sebelum perkara yang bersangkutan dimasukkan ke Pengadilan Negeri oleh Jaksa  Penuntut Umum, maka kemungkinan besar Jaksa tidak lagi dapat membuat surat dakwaan.Demikian pula apabila saksi belum memberikan keterangan di Persidangan ternyata meninggal dunia.

Keywords : Keterangan Saksi, Alat Bukti,Proses Pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2016-06-01

How to Cite

Suisno, S. (2016). PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA. Jurnal Independent, 4(1), 66–74. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.50