PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN YANG TERDAFTAR DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN

Authors

  • Jatmiko Winarno

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.31

Abstract

Paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.      

paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis menggutamakan sebuah permasalahan yaitu, bagaimana pengaturan hak paten yang terdaftar di indonesia menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 ?, bagaimana perlindungan hukum terhadaphak paten yang terdaftar di indonesia menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001?.  Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif (hukum normatif). Sedangkan Masalah Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah  pendekatan perundang-undangan (statue approach) Selain itu juga digunakan pendekatan kasus (case approach) yaitu digunakan untuk melihat kasus-kasus pelanggaran perlindungan paten.

Berdasarkan uraian-uraian dalam pembahasan dari bab ke bab, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hampir semua bidang kehidupan telah menggunakan teknologi yang maju, baik teknologi yang berasal dari dalam negeri maupun teknologi yang berasal dari luar negeri. Dalam kaitannya dengan penggunaan teknologi ini terdapat suatu istilah yang dikenal dengan nama hak paten. Hak paten adalah suatu hak khusus yang dimiliki oleh seorang penemu atau orang lain yang diberi hak oleh penemu untuk melaksanakan sendiri suatu penemuan atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakan penemuan itu. hak paten telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pengumuman dan pemeriksaan substansif. paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa persetujuan dari pemilik sekarang, jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana, jangka waktu perlindungannya adalah selama 10 tahun dan tidak  dapat diperpanjang, sehingga setelah masa tersebut berakhir paten akan menjadi public domain (milik umum) sehingga suatu invensi akan benar-benar terbuka untuk umum

Keywords : Pengaturan Hak Paten Yang Terdaftar Di Indonesia, Perlindungan Hukum Terhadap Paten Yang Terdaftar Di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2015-06-01

How to Cite

Winarno, J. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN YANG TERDAFTAR DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN. Jurnal Independent, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.31