JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI PEKERJA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992

Authors

  • Jatmiko Winarno

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.15

Abstract

Program PT. Jamsostek salah satunya adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) , dimana selain program JPK, juga ada program yang lain yaitu program Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dalam Pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan bisa dilayani melalui dokter khusus yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek yang selanjutnya dapat dibrikan rujukan ke Rumah sakit yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek setempat.

Keywords : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Undang-undang nomor 3 tahun 1992

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2014-06-01

How to Cite

Winarno, J. (2014). JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI PEKERJA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992. Jurnal Independent, 2(1), 13–25. https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.15