PERSINGGUNGAN KONSEP PEMILU DI INDONESIA DENGAN PEMIKIRAN POLITIK DALAM ISLAM

Authors

  • Ja'far Shodiq FAKULTAS HUKUM - UNISLA
  • Ahmad Zainal Fanani Fakutlas Syariah Institut Agama Islam Tribakti Kediri
  • Umi Nur Aini Amanaturrofi'ah Law Faculty University Of Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v9i2.150

Keywords:

pemilu, pemikiran Politik Islam

Abstract

Abstrak

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu metode untuk memilih pemimpin, baik legislatif maupun ekskutif. Hal demikian bisa diliha dalam  UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Sehingga pemilu menjadi metode yang sah dan konstitusional di Indonesia. Meski demikian, konsep pemilihan pemimpin melalui pemilu tetap saja menimbulkn pro dan kontra, termasuk bila dilihat dari sudut pandang pemikiran politik dalam islam. Penelitian ini merupakan penelitian konseptual dengan membandingkan konsep pemilu dengan konsep pemilihan pemimpin dalam islam. Metode pemilihan pemimpin melalui pemilu memiki kesamaan dengan beberapa metode pemikian politik dalam islam, seperti adanya kesamaan antara pemilu dengan baiat dan  musyawarah. Alasan tersebut menjadi dua diantara beberapa dasar bagi kelompok yang pro terhadap pemilu, serta tidak adanya panduan baku dalam al-Qur'an dan Hadits yang mengharuskan melaksanakan satu metode tertentu dalam pemilihan pemimpin. Sedangkan yang kelompok yang kontra terhadap pemilu berdalih tidak ada dalil baik dalam al-Qur'an maupun Hadits tentang pelaksanaan pemilu, serta prinsip pemilu adalah mencari suara yang terbanyak dan ini dilarang dalam syariat

 

Kata Kunci: pemilu, pemikiran Politik Islam

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Kattani, Abdul Hayyi. Teori Politik Islam, Terj. Dhiauddin Muhammad Rais. Jakarta: Gema Insani Pers, 2001.

Al-‘Ajlan, Fahd ibn Salih al-Intikhabat wa Ahkamuha fi al-Fiqh al-Islami. Riyad: Dar Kunuz Izbilia li al-nasy wa al-Tauzi’, 2009.

Al-Badawi, Isma’il. Ikhtisasad al-Sultah al-Tanfidhiah Fi al-Daulah al-Islamiah Wa al- Nuzum al-Dusturiyah al-Mu’asirah. Cairo: Dar al-Nahdah al-‘Arabiah, 1993.

Al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

Haykal, Muhammad Husin. al-Faruk ‘Umar. Cairo: Matba’ah Misr, 1364.

Loubna Zakiah & Faturochman, “Kepercayaan Santri pada Kiai,†Buletin Psikologi, Juni, 2004.

Ma’arif, Syamsul. “Pola Hubungan Patron-Client Kiai dan Santri di Pesantrenâ€. TA’DIB. Nopember, 2010.

Pelras, Christian. Hubungan Patron-Klien Dalam Masyarakat Bugis Makassar. Ujung Pandang: Tidak Diterbitkan.

Scott, James C. “Patron Client, Politics and Political Change in South East Asia,†The American Political Science Review. Maret, 1972.

Scott, James C. Moral Ekonomi Petani. Jakarta: LP3S, 1983.

Sukamto. Kepemimpinan Kiai dalam Pesantren. Jakarta: LP3S, 1999.

Turmudi, Endang. Perselingkuhan Kiai dan Kekuasaan. Yogyakarta: LkiS, 2003.

Usman, Sunyoto. Sosiologi: Sejarah, Teori dan Metodologi. Yogyakarta: Center for Indonesian Research and Development [CIReD], 2004.

Viezi, Ahmad. Agama Politik, Nalar politik Islam. Jakarta: Citra, 200.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2021-09-20

How to Cite

Shodiq, J., Fanani, A. Z., & Amanaturrofi’ah, U. N. A. (2021). PERSINGGUNGAN KONSEP PEMILU DI INDONESIA DENGAN PEMIKIRAN POLITIK DALAM ISLAM. Jurnal Independent, 9(2), 41–53. https://doi.org/10.30736/ji.v9i2.150