Aspek Hukum Pelanggaran Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang atau jasa Pemerintah

Authors

  • Adi Kadir Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.114

Abstract

 

“Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan diubah dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 [1]†Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur pada kententuan Pasal 1 angka 1 Perpres No. 16 Th 2018; “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Kementerian/Lembaga/Kedudukan tinggkat Daerah yang didanai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.â€

 

Kata Kunci : Pengadaan Barang Dan Jasa, Aspek Hukum, Penegakkan Hukum.


[1] https://bandung.bpk.go.id/files/2019/08/Pengadaan-BJ-Pemerintah-Perpres-16-2018.-2.pdf diakses pada tanggal 26 september 2019

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

“BUKU

Abdul Halim dann Syam Kusufi, Teori Konsep dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik Dari Anggaran Hingga Laporan Keuangan dari Pemerintah Hingga Tempat Ibadah, SAlemba Empat , 2013

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa serta Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,

Andi Hamzah, KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2011,

AR. Mustopadidjaya, Manajemen Proses Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kinerja: Jakarta:LAN, 2002

Binoto Nadapdap, Hukum Persaingan Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009

Burhanudin, Prosedur Hukum Pengurusan Bea dan Cukai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013,

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media, Jakarta.2006

Dona Raisa Monica, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan BArang dan Jasa Melalui Penerapan Katalog Elektronik (E-purchasing).

Hendi Suhendi, Muhammad Iqbal, Nisya, Meryana Andriani, Penguatan TerhadapEfektifitas Tugas dan Wewenang Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Mizwar, Jakarta, 2017

Marzuki yahya, endah susanti, aspek pengadaan barang dan jasa, sinar grafika , Jakarta 2012,

Moeljatno, Asasasas Hukum Pidana, Rineka cipta,Jakarta, 2015,

Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010,

Moh.Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus, Yogyakarta. Liberty Yogyakarta: 2009

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang. 1995

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2005,

R. Serfianto DP, Iswi Hariyani, Buku Pintar Modal, Visimedia, Jakarta, 2007,

Satjipto Raharjo,Masalah Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 2004,

S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3, Jakarta Storia G

rafika, 2018,

Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990,

Suharto dan Junaidi Efendi,Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2010,

Russel Butarbutar, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di Bidang Konstruksi, Bekasi,Gratama Publishing, 2015,

Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, BandarLampung, Unila, 2009

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press, 2010,

Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung,2003

WEBSITE

https://bandung.bpk.go.id/files/2019/08/Pengadaan-BJ-Pemerintah-Perpres-16-2018.-2.pdf diakses pada tanggal 26 september 2019

http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/por diakses pada tanggal 21 Septemer 2019

https://bandung.bpk.go.id/files/2019/08/Pengadaan-BJ-Pemerintah-Perpres-16-2018.-2.pdf

Setyo, Utomo, Pencegahan tindak pidana korupsi,https://www.academia.edu/29104905/PENCEGAHAN_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_PADA_JASA_KONSULTASI_1

Panduan Teknis Kpa , https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/panduan_teknis/kpa/Panduan-Teknis_KPA_Final.pdf

http://www.lkpp.go.id/v2/files/download/3/Paket-1.pdf

https://kejari-saburaijua.kejaksaan.go.id/tp4d-tim-pengawal-dan-pengaman-pemerintah-dan-pembangunan-daerah/ diakses pada tanggal 10 Oktober 2019

http://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/tp4d/pengertian diakses pada tanggal 16 Oktober 2019

PlumX Metrics

Published

2020-03-21

How to Cite

Kadir, A. (2020). Aspek Hukum Pelanggaran Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang atau jasa Pemerintah. Jurnal Independent, 8(1), 281–292. https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.114