KETENTUAN PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Gde Ancana Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.105

Abstract

Pertanggungjawaban pidana pemilu dapat dilihat dari bentuk kesalahan yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan/ lalai (culpa), Dalam bentuk pertanggungjawabannya, tindak pidana pemilu dibedakan berdasarkan subjeknya, yaitu subjek hukum setiap orang dan badan hukum atau korporasi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemilu didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana Pemilu. Rumusan tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 s.d. Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

 

Kata Kunci ; Delik Pidana, Tindak Pidana Pemilu, Pertanggungjawaban Pemilu

Downloads

Download data is not yet available.

References

V. REFERENSI

Arief, Barda Nawawi Arief. 2014 : Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta:Kencana Prenadamedia Group.

_______,2007 : Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta:Kencana Prenadamedia Group.

_______,1998 : Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Semarang:Citra Aditya bakti.

Bammelen, Van J.M.1986 : Hukum Pidana 3, Bagian Khusus delik-delik khusus, Bandung:Binacipta.

Bakhri, Syaiful. 2012 : Pidana Denda. Dinamikanya dalam Hukum Pidana dan Praktek Peradilan, Yogyakarta:Total Media dan UMJ Press.

_______, 2010 : Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta:Totalmedia P3IH UMJ

_______,2009 : Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta:Total Media

Effendy, Marwan. 2014 : Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Ciputat:Referensi Gaung Persada Press

Gaffar, Janedjri M. 2012 : Politik Hukum Pemilu. Jakarta:Konstitusi Press.

Hamzah, Andi. 2015 : Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Jakarta:Sinar Grafika.

_______,2014 : Hukum Pidana, Jakarta:Sofmedia.

_______,1994 : Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta.

HS, Salim. Erlies Septiana Nurbani. 2014:Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta:RajaGrafindo Persada.

Hollyson, Rahmat MZ, Sri Sundari. 2015: Pilkada Penuh Euforia, Miskin Makna, Jakarta:Bestari Buana Murni.

PlumX Metrics

Published

2019-09-05

How to Cite

Ancana, G. (2019). KETENTUAN PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Jurnal Independent, 7(2), 225–236. https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.105