PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KERETA API INDONESIA (Persero)

Authors

  • Dhevi Nayasari Sastradinata Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.104

Abstract

Pengalihan status Perumka menjadi PT. Kereta api (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1998, adanya pengalihan bentuk perusahaan tersebut menyebabkan perubahan terhadap hak-hak karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Permasalahan yang dibahas pada Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang proses pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas serta untuk mengetahui hak-hak karyawan setelah adanya pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Perseroan terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sedangkan BUMN diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003. Dalam undang-undang BUMN disebutkan hanya ada dua BUMN di Indonesia yaitu perum dan persero, yang didalamnya termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero). perkeretaapian di Indonesia sendiri beberapa kali berganti badan hukum dimana tujuannya adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance), sehingga dapat memenuhi hak-hak pegawai. pada masa perumka hak-hak pegawai kereta api terabaikan disebabkan tidak dikeluarkannya surat keputusan bersama tiga menteri sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 serta belum adanya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan, sedangkan pada masa PT Kereta Api Indonesia (persero) hak-haknya sudah jelas tercantum dalam pasal-pasal PKB tahun 2017-2019.

 

       Kata kunci: pengalihan, perum, PT KAI (persero)

Downloads

Download data is not yet available.

References

E. DAFTAR PUSTAKA

A. LITERATUR

Abdul kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Cetakan Keempat revisi, Bandung, Tahun 2010.

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Penerbit Kencana, Cetakan Keenam, Jakarta, Tahun 2005.

Danang sunyoto, Hak dan kewajiban bagi pekerja dan ppengusaha, Penerbit Pustaka yustisia, Yogyakarta, Tahun 2013

Hadi M Djuraid, Jonan & Evolusi Kereta Api Indonesia, Penerbit Mediasuara Shakti, Jakarta, Tahun 2013.

Janus Sidabalok, Hukum Perusahaan, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, tahun 2012.

Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, PenerbitBanyumedia Publishing, Malang, Tahun 2006.

Marwah M. Diah, Restrukturisasi BUMN di Indonesia, Penerbit Victory Jaya Abadi, Jakarta, Tahun 2003.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Universitas Air Langga. Surabaya 2005.

Yati Nurhayati, Sejarah Kereta Api Indonesia, Penerbit Sahabat, Bandung 2014.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2009.

PlumX Metrics

Published

2019-09-04

How to Cite

Sastradinata, D. N. (2019). PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KERETA API INDONESIA (Persero). Jurnal Independent, 7(2), 215–224. https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.104