1.
Suisno S. KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN LEBIH DARI 7 (TUJUH) TAHUN PADA PUTUSAN NOMOR: 293/PID.B/2014/PN.PLG. independent [Internet]. 2019 Apr. 27 [cited 2024 Dec. 21];6(2):135-9. Available from: https://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/83