[1]
M. Yanto, “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN PERKARATINDAK PIDANA KORUPSI DAN AKIBAT HUKUMNYABAGI TERDAKWA YANG BERSTATUS KEPALA DESA (Studi di Pengadilan Negeri Lamongan)”, independent, vol. 7, no. 1, pp. 167–180, Mar. 2019.