[1]
J. Winarno, “PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 04 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN”, independent, vol. 4, no. 1, pp. 28–35, Jun. 2016.