[1]
M. Rochmawanto, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN POLMAS DALAM PENERTIBAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”, independent, vol. 2, no. 2, pp. 39–44, Sep. 2014.