[1]
A. Risano, “DISHARMONI ANTARA UU NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN UU TAHUN 23 TAHUN 2014 TERKAIT KEWENANGAN DI BIDANG PERTAMBANAGN MINERAL DAN BATU BARA OLEH PEMERINTAH PUSAT”, independent, vol. 8, no. 2, pp. 320–328, Oct. 2020.