[1]
Tjahjani, J. 2013. KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Independent. 1, 2 (Jan. 2013), 22–33. DOI:https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.9.