[1]
Suisno, S. 2019. KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN LEBIH DARI 7 (TUJUH) TAHUN PADA PUTUSAN NOMOR: 293/PID.B/2014/PN.PLG. Jurnal Independent. 6, 2 (Apr. 2019), 135–139. DOI:https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.83.