[1]
Margono, P. 2017. TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI SERTAHAK HAK SAKSI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Jurnal Independent. 5, 1 (Jun. 2017), 44–59. DOI:https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.65.