[1]
Winarno, J. 2016. PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 04 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN. Jurnal Independent. 4, 1 (Jun. 2016), 28–35. DOI:https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.46.