[1]
Sastradinata, D.N. 2014. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Independent. 2, 2 (Sep. 2014), 45–50. DOI:https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.27.