[1]
S. Suisno, “KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN LEBIH DARI 7 (TUJUH) TAHUN PADA PUTUSAN NOMOR: 293/PID.B/2014/PN.PLG”, independent, vol. 6, no. 2, pp. 135–139, Apr. 2019.