[1]
J. Tjahyani, “AKIBAT HUKUM DENGAN ADANYA KEWENANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM PERBUATAN PUBLIK”, independent, vol. 6, no. 1, pp. 80–89, Mar. 2018.