[1]
D. E. Wijayanto, “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI UU NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”, independent, vol. 2, no. 2, pp. 13–23, Sep. 2014.