[1]
D. E. Wijayanto, “TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK”., independent, vol. 1, no. 2, pp. 34–44, Sep. 2013.