[1]
H. Nahdliyah, “TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TINJAUAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 487/PID.SUS/2017/PT.MDN”, independent, vol. 6, no. 2, pp. 125–133, Apr. 2019.