[1]
A. Royani, “PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA (PASCA PUTUSAN MAHKMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015)”, independent, vol. 5, no. 2, pp. 6–16, Sep. 2017.