[1]
Nahdliyah, H. 2019. TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TINJAUAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 487/PID.SUS/2017/PT.MDN. Jurnal Independent. 6, 2 (Apr. 2019), 125–133. DOI:https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.82.