[1]
Tjahyani, J. 2018. AKIBAT HUKUM DENGAN ADANYA KEWENANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM PERBUATAN PUBLIK. Jurnal Independent. 6, 1 (Mar. 2018), 80–89. DOI:https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.76.