[1]
Rochmawanto, M. 2014. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN POLMAS DALAM PENERTIBAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Jurnal Independent. 2, 2 (Sep. 2014), 39–44. DOI:https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.26.