[1]
Wijayanto, D.E. 2013. TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK. Jurnal Independent. 1, 2 (Sep. 2013), 34–44. DOI:https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.10.