UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MELALUI TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) OLEH KEJAKSAAN

Authors

  • I Ketut Kasna Dedi Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v7i1.94

Abstract

Perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan daerah masih tinggi sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus terlebih dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan yang bersifat preventif, agar kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi dapat diminimalisir. Selain penanggulangan, yang perlu diperhatikan juga adalah dalam hal pengawasan terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah oleh karena itu peranan Intelijen sangat sebagai Tim Pengawal dan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu: Apakah kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak menyalahi fungsi inti kejaksaan sebagai lembaga penegakan supremasi hukum atau eksekusi.

 

Kata Kunci; TP4D, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.

Adam Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana 1, Rajagrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-5

Andi Hamzah, 2008, Pemberantasan Korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional, Rajawali Pers, Jakarta

Chaerul Amir, 2014, Kejaksaan Memberantas Korupsi (Suatu Analisis : Historis, Sosiologis, dan Yuridis), PRO dealeader, Jakarta

Chairul Huda, 2013 Dari „Tiada Pidana Tanpa Kesalahan‟ menjadi kepada „Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan‟, Kencana, Jakarta

Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung

Laden Marpaung, 2001 Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan dan Pencegahan, Djambatan, Jakarta

Oos. M. Anwas, 2013, Pemberdayaan Masyarakat di Era Global, Alfabeta, Bandung

Surachmin (et.al), 2011, Strategi & Teknik Korupsi : Mengetahui Untuk Mencegah, Sinar Grafika, Jakarta

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum PIdana, Raja Grafindo, Jakarta.

Yudi Kristina, 2006, Independesi Kejaksaan Dalam Penyidikan Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung

Yogi Prasetyo, Makalah : “Pendidikan Anti Korupsi sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsiâ€, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Ponorogo, Jawa Timur, 29 Juni, 2013

Transparancy International, dapat diakses di : http://www.transparency.org/cpi2014/results,

Kejaksaan Agung Republik Indoneisa,Dapat di akses di : //www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=22&sm=

Kejaksaan Republik Indonesia, dapat diakses di : https://www.kejaksaan.go.id/kegiatan.php?idu=29&sm=4&id=150&hal=2

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dapat diakses di : https://www.kejaksaan.go.id/kegiatan.php?idu=29&sm=4&id=150&hal=2

PlumX Metrics

Published

2019-03-01

How to Cite

Dedi, I. K. K. (2019). UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MELALUI TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) OLEH KEJAKSAAN. Jurnal Independent, 7(1), 156–159. https://doi.org/10.30736/ji.v7i1.94