SANKSI HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK DALAM PENANGKAPAN IKAN
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.79Abstract
Kegiatan perikanan cara penangkapan ikan dan alat yang dipergunakan berkembang sangat cepat dengan tujuan untuk memperoleh ikan dalam waktu yang normativ singkat dan dalam Jumlah yang besar. Dalam penilitian ini merumuskan apa saja dampak yang ditimbukan akibat penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dan sanksi hukum pidana terhadap penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan. Type penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian normative atau metode penelitian hukum kepustakaan yakni metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan didasari pada bahan hukum primer dan sekunder. Diantaranya : Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Dari hasil pembahasan dapat bahwa; Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan menyebabkan kerusakan sumberdaya dan lingkungan di laut, khususnya ekosistem terumbu karang yang merupakan sebuah bagian daerah yang memiliki areal perairan laut dalam wilayahnya, ancaman resiko cacat dan kematian yang mungkin terjadi bisa diabaikan dan konflik antar masyarakat nelayan, dimana nelayan tradisional semakin kesulitan mencari ikan Karena sumber daya ikan lama-lama menipis.
Downloads
References
Muladi & Barda Nawawi Arief, 2012, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, hal 66
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011 , hlm. 81
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, Alumni, 2008, hlm.25
Adam Chazawi,2010, Stelsel Pidana dalam Tanya Jawab, Ghalia, Indonesia. Jakarta.