AKIBAT HUKUM DENGAN ADANYA KEWENANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM PERBUATAN PUBLIK

Authors

  • Joejoen Tjahyani Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.76

Abstract

Kelahiran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sedangkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan hasil penelitian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, terjadi Perubahan Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa tidak lagi bertanggung jawab kepada BPD. Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang diatur dalam Undang-Undang Baru Tersebut.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Joejoen Tjahyani, Universitas Islam Lamongan

Dosen Fakultas Hukum

References

Amin Suprihatini, Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Cempaka Putih, Klaten, 2007.

Ateng Syafrudin dan Suprin Na‟a, Republik Desa (Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern Dalam Desain Otonomi Desa), PT. Alumni, Bandung, 2010.

Daeng Sudirwo, Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan Pemerintahan Desa, Angkasa, Bandung. 1981.

Diantha, Pasek. Analisis Yuridis Penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Isu Strategis Triwulan IV. Di download dari denpasarkota.go.id, 2014.

Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang 2006.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Universitas Airlangga. Surabaya. 2015.

PlumX Metrics

Published

2018-03-01

How to Cite

Tjahyani, J. (2018). AKIBAT HUKUM DENGAN ADANYA KEWENANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM PERBUATAN PUBLIK. Jurnal Independent, 6(1), 80–89. https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.76