TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN SERTIFIKASI HALAL PADA SUATU PRODUK DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.72Abstract
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah seharusnya mendapat perlindungan hukum terhadap kehalalan makanan untuk dikonsumsi karena mengkonsumsi produk halal adalah suatu kewajiban dan makanan yang halal itu sudah pasti sehat. Hal ini sangat erat kaitannya dengan sertifikasi halal. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.Secara mendasar Peneliti dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statuteapproach) dengan menelaahUndang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (selanjutnya disebut Undang-undang Pangan), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang- undang Perlindungan Konsumen) dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.Keywords : Sertifikasi Halal, Perlindungan Hukum Konsumen
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2017-09-01
How to Cite
Winarno, J. (2017). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN SERTIFIKASI HALAL PADA SUATU PRODUK DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN. Jurnal Independent, 5(2), 63–68. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.72
Issue
Section
Artikel