URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Enik Isnaini

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.49

Abstract

Tidak dapat lagi kita menutup mata bahwa saksi adalah, salah satu instrumen penting dalam terungkapnya suatu tabir kejahatan, Dalam sebuah proses peradilan pidana, saksi adalah salah satu kunci untuk memperoleh kebenaran materiil. Dasar hukumnya adalah pasal 184 - 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-UU No. 8 tahun 1981 yang secara tegas mengambarkan hal tersebut. Pasal 184 menempatkan keterangan saksi di urutan pertama di atas alat bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, Saksi termasuk pelapor sering mengalami ancaman atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya. Tidak sedikit pula saksi yang menjadi tersangka bahkan terpidana. Ketidakmauan saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan, biasanya terjadi untuk kasus-kasus antara lain seperti kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam Rumah Tangga, korupsi dan pelanggaran HAM berat. Selain daripada itu, saksi juga harus dibebaskan dari perasaan takut dan khawatir akan dampak dari keterangan yang diberikannya. Seseorang mungkin saja menolak untuk menjadi saksi, atau, kalau pun dia dipaksa, kesaksiannya adalah bohong karena, barangkali ia tidak mau mempertaruhkan kedudukannya, nyawanya atau nyawa keluarganya gara-gara keterangannya yang memberatkan terdakwa.

Keywords : Saksi pelapor, Tindak Pidana, Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2016-06-01

How to Cite

Isnaini, E. (2016). URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Independent, 4(1), 52–65. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.49

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>