PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA UNTUK MENJUAL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.13Abstract
Tanah merupakan sumber kekayaan alam yang sangat penting bagi manusia. Dimana untuk mendapatkannya bisa dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan : Dasar kewenangan Notaris untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa untuk menjual; dan peralihan hak atas tanah berdasarkan kuasa untuk menjual. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Pendekatan penelitian bersifat kualitatif, dengan cara menganalisis bahan hukum secara komprehensif yakni bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang diperoleh selama melakukan penelitian. Dari penelitian tersebut menunjukkan dasar kewenangan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang; dan peralihan hak atas tanah yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah bisa dilakukan dengan dasar kuasa untuk menjual yang berkaitan dengan perjanjian pendahuluan, yakni perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh NotarisKeywords : Peralihan hak, jual beli, Kuasa untuk menjual
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2013-09-01
How to Cite
Muljono, B. E. (2013). PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA UNTUK MENJUAL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS. Jurnal Independent, 1(2), 59–70. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.13
Issue
Section
Artikel