KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPD DALAM SISTEM PARLEMEN BIKAMERAL INDONESIA

Authors

  • Bukhari Yasin Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v8i2.123

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi DPD dalam sistem parlemen dua kamar Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Pengumpulan bahan hukum yaitu dengan menggunakan pendekatan kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran dan fungsi DPD dalam sistem parlemen dua kamar Indonesia adalah secara konstitusional hanya terbatas pada fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun fungsi kontrol yang berkaitan dengan materi atau substansi mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

 

Kata Kunci : Kedudukan, Fungsi, DPD, Parlemen, Bikameral

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rosidi, Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194, Jurnal IUS Vol. III, No. 8 Agustus 2015.

A. Mukti Arto, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001.

Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR Dalam UUD 1945 Baru, UUI Press, Yogyakarta, 2005.

Eggy Sudjana, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (edisi revisi), Jakarta, Rinneka Cipta, 2008.

Firman Manan, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, Jurnal Ilmu Pemerintahan CosmoGov, Vol.1 No.1, April 2015.

Galang Asmara, Ombudsman Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Laksbang Yustitia, Surabaya, 2012.

Jimly Assiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Fakultas Hukum UII Press, Yogyakarta, 2004.

-------, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.

-------, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Megawati & Ali Murtopo, Parlemen Bikameral Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Sebuah Evaluasi, Fakultas Hukum UAI Press, Yogyakarta, 2004.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum, Cet. 5, Edisi Pertama, Jakarta: PT Interpratama Offset.

------, (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Priyatmoko, “Hubungan Kerja dan Mekanisme Kerja DPD dengan DPR dan Lembaga Negara Lainnyaâ€. Makalah disampaikan pada Focus Group Discussion kerjasama dengan Setjen MPR RI dengan UNDP-UNIBRAW di Unibraw Malang, 26 Maret 2003.

Ryan Muthiara Wasti, Fungsi Representasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Imdonesia Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-47 No.4 Oktober-Desember 2017.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PlumX Metrics

Published

2020-09-10

How to Cite

Yasin, B. (2020). KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPD DALAM SISTEM PARLEMEN BIKAMERAL INDONESIA. Jurnal Independent, 8(2), 350–364. https://doi.org/10.30736/ji.v8i2.123